Assalamu'alaikum. Selamat datang di blog yang saya buat jauh dari sempurna ini. Semoga bermanfaat...

MasyaAllah

Friday, November 16, 2007

Cegukan

MENGENAL SELUK-BELUK CEGUKAN

Meski tampaknya sepele, jangan menganggap remeh cegukan. Pasalnya, cegukan ternyata bisa merupakan gejala aneka jenis penyakit.

Cegukan sepertinya sepele. Namun, waspada jika cegukan berlangsung lama. Menurut dr. Bastian Sp.S dari RS Ongkomulyo Jakarta, cegukan, yang dalam bahasa medisnya disebut hiccups, tak hanya menyangkut organ tenggorokan, tapi juga organ-organ lain. Termasuk di dalamnya otot-otot diagfragma, epiglotis (katup di tenggorokan), dan susunan saraf pusat (otak) serta saraf tepi (nervous prenicus). Apa saja yang patut Anda ketahui tentang cegukan?

KENAPA KITA CEGUKAN?


Dalam kondisi normal, saat kita menarik napas, otot-otot diafragma akan turun, dan saat itu pula katup tenggorokan membuka, sehingga udara yang menekan ke atas tidak akan berbunyi. Akan tetapi, pada cegukan, saat menarik napas, terjadi kontraksi atau bahasa awamnya kram pada otot diafragma dan otot-otot antara tulang iga. Akibatnya, keduanya akan naik. Nah, pada saat bersamaan, epiglotis (katup/klep di tenggorokan) pun tertutup, sehingga udara dari diagfragma yang naik ke atas akan menekan klep ini. Akibatnya, terjadilah cegukan.
Tertutupnya katup atau epiglotis ini terjadi karena adanya gangguan di lengkung refleks, yaitu pada susunan saraf pusat (SSP) dan saraf tepi (ST). Kedua saraf ini mengatur jalur pernafasan dalam tubuh manusia agar berjalan lancar. Tertutupnya klep ini bukan merupakan kelainan SSP atau ST, namun merupakan respon dari SSP dan ST yang terganggu.

Oleh karena saraf tepi berukuran panjang dan berhubungan dengan organ-organ di dalam tubuh, maka terkadang aktivitasnya terganggu oleh penyakit yang serius. Sehingga, cegukan dapat pula menjadi gejala adaya radang di perut, penyakit di ginjal, masalah hati atau tumbuhnya tumor di leher yang mengganggu saraf, yang kemudian mengirim respon sehingga muncullah cegukan.

DUA JENIS CEGUKAN


Berdasarkan jenisnya, cegukan bisa dibagi menjadi 2 kelompok. Yang pertama cegukan yang bersifat ringan, yang hanya berlangsung selama 1 - 2 jam saja. "Cegukan jenis ini bisa hilang sendiri," ujar Bastian. Penyebab paling sering pada ketegori ini karena adanya regangan pada lambung. Selain itu, juga karena perubahan cuaca mendadak (misalnya dari dingin ke panas atau sebaliknya), makan makanan yang terlalu panas atau dingin, meminum minuman beralkohol, merokok terlalu banyak, atau mengalami stres.

"Cegukan karena akan hilang sendiri saat penderita tidur. Oleh karena itu, jika Anda cegukan dari pagi sampai malam dan ternyata hilang saat Anda tidur, perlu dicari tahu, masalah apa yang tengah mengganggu Anda saat itu," tegas Bastian.

Jenis cegukan kedua bersifat tetap/permanen (persistance). Cegukan jenis ini biasanya terjadi terus-menerus, tak hanya berhari-hari tapi bisa berbulan-bulan. "Cegukan jenis ini merupakan gejala adanya gangguan di otak (misalnya gejala tumor di batang otak), gejala stroke (pada penderita stroke sering timbul cegukan), infeksi di SSP (otak), adanya herpes di dada sehingga mengganggu ST, selain itu juga karena gangguan metabolik seperti pada penderita diabetes, atau penderita kelainan ginjal karena urenia. Juga karena gangguan elektrolit (kurang kalium), termasuk pengaruh obat-obatan seperti steroid atau obat tidur.

Cegukan biasanya mendahului gejala lain dari suatu penyakit. "Orang dewasa harus berhati-hati jika mengalami cegukan dalam jangka waktu yang lama. Orang kebanyakan tak tahu atau tak sadar bahwa melalui cegukan, tubuh sebetulnya memberi sinyal bahwa di organ tubuh kita ada yang tidak beres," lanjutnya Bastian.

TAHAN NAPAS


Semua orang bisa terkena cegukan, dari bayi sampai orang tua. Meski bukan penyakit, tapi cegukan bisa merupakan gejala suatu penyakit atau respon dari hal-hal yang seharusnya tidak kita lakukan.
Banyak cara untuk menangani cegukan. Sesuai jenisnya, yaitu cegukan ringan dan cegukan menetap, maka penanganannya pun dibagi dua. Untuk cegukan ringan, ada beberapa kiat yang bisa dipakai, antara lain:

1. Meminum air hangat

2. Tarik dan buang nafas, kemudian tampung di dalam kantong atau kertas tertutup selama kurang lebih satu menit. Hidung dan mulut masuk ke dalam kantong tersebut. Maksudnya adalah untuk menahan dan meningkatkan CO2, sebab menurunnya jumlah CO2 dalam darah bisa menyebabkan cegukan. Setelah satu menit, Anda bisa beristirahat dan kemudian mengulangnya kembali.

3. Tidur berbaring dengan kedua lutut ditekuk ke arah perut. Lakukan beberapa saat hingga cegukan hilang.
Pengobatan lain yang sering dilakukan adalah dengan menahan nafas atau menelan gula batu. Bisa juga minum air dingin sedikit demi sedikit dan mengeluarkannya dari sisi gelas yang salah. Semua itu dimaksudkan untuk mempengaruhi sistem saraf, sehingga menghentikan ritme cegukan.

Tindakan lain adalah menarik dan mengeluarkan nafas dengan mulut dan hidung yang berada dalam kantong. Ini berdasarkan pemikiran bahwa karbondioksida akan meningkat saat kita menarik nafas, sehingga akan menekan aktivitas saraf di otak yang bertanggungjawab atas terjadinya cegukan.

Adapun untuk cegukan persistence atau menetap, Bastian menganjurkan untuk meminum Chlorpromazin. "Obat ini harus dengan resep dokter." Selain itu, bisa juga dengan Tegretol (sebenarnya untuk obat kejang tapi juga bisa digunakan). Namun, meski ampuh, kedua obat ini ternyata juga memiliki efek samping, yaitu menyebabkan kantuk.

"Penggunaan obat memang cukup manjur, tapi sifatnya hanya menekan gejala cegukan. Sementara jika seseorang cegukan karena menderita penyakit, misalnya tumor otak, obat tidak akan berpengaruh," ungkap Bastian. Namun, bukan berarti setiap orang yang menderita tumor otak akan mengalami cegukan. "Tergantung letaknya. Yang paling riskan adalah jika terletak di Medula Oblongata (batang otak)."

Namun, obat-obatan tak selalu membantu."Kalau cegukan tak juga hilang sampai bertahun-tahun, perlu dilakukan tindakan bedah, di mana saraf yang menuju diagfragma dipotong. Bedah ini juga tidak sampai mengganggu pernafasan."

JIKA SI KECIL CEGUKAN


Bayi juga bisa cegukan. Dan ternyata, menurut Bastian, "Bayi paling sering mengalami cegukan, apalagi saat menyusu." Untuk mengatasinya, Anda bisa membaringkan bayi dan dan menekuk kedua kakinya hingga ke arah perut. Memberi si kecil air hangat juga bisa membantu. "Akan lebih mudah jika menggunakan dot, karena dot akan merangsang faring atau tenggorokan supaya membuka," ujar Bastian.

Cegukan pada bayi tak perlu dicemaskan, kecuali terjadi selama lebih dari sejam. Dalam beberapa kasus, orangtua dapat memberikan sesendok air hangat atau meminumkan air hangat. "Bayi memang bisa mengalami cegukan yang menetap, tapi kemungkinannya sangat kecil," ujarnya.

Selain saat menyusui, pola makan yang salah dari bayi dapat pula menjadi pemicu terjadinya cegukan. "Biasanya terjadi pada ibu muda yang belum paham pola makan yang benar." Oleh karena itu, ada beberapa saran yang bisa Anda ikuti:

1. Jika ingin memberi makan bayi, sebaiknya sedikit demi sedikit, dan bukan volumenya yang diperbanyak.

2. Lebih baik mempersering frekuensi makan atau minum daripada memaksakan makan/minum sekali tapi dalam jumlah besar.

3. Jika bayi cegukan lebih dari sejam, segeralah bawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

4. Usahakan agar saat menyuapi bayi, udara tidak ikut masuk ke faring (tenggorokan). Oleh karena itu, jangan terburu-buru dan terlalu cepat.

Apakah Memakai Cadar, Bid'ah ?

Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Telah terjadi polemik dalam beberapa surat kabar di
Kairo seputar masalah "cadar" yang dipakai sebagian
remaja muslimah, khususnya para mahasiswi. Hal itu
berawal dari keputusan Pengadilan Mesir yang menangani
tuntutan mahasiswi beberapa perguruan tinggi, yang
mengajukan tuntutan ke pengadilan karena merasa
teraniaya dengan keputusan sebagian dekan yang memaksa
mereka melepas cadar apabila masuk kampus.

Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka
tutup wajah mereka manakala diperlukan, apabila ada
tuntutan dari pihak yang bertanggung jawab, pada waktu
ujian atau lainnya.

Seorang wartawan terkenal, Ustadz Ahmad Bahauddin,
menulis artikel - dalam surat kabar al-Ahram - yang
isinya bertentangan dengan keputusan pengadilan.
Menurutnya, cadar dan penutup wajah itu merupakan
bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan umat Islam. Hal
ini diperkuat oleh salah seorang dosen al-Azhar, yang
mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin,
dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah
yang masih campur aduk antara yang hak dan yang batil
ini. Semoga Allah berkenan memberikan balasan kepada
Ustadz dengan balasan yang sebaik-baiknya.


JAWABAN

Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, Rabb
semesta alam. Semoga shalawat dan salam senantiasa
tercurahkan kepada Rasul paling mulia, junjungan kita
Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, dan para
sahabatnya.

Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai
bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan
berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan
menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam
pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan
tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah
bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya
menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang
sebenarnya.

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang
mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa
masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya,
persoalan apakah boleh membuka wajah atau wajib
menutupnya - demikian pula dengan hukum kedua telapak
tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.

Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik
dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli
hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.

Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan
mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah
ini dan sejauh mana pemahaman mereka terhadapnya,
karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan
periwayatannya) dan dilalahnya (petunjuknya) mengenai
masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak
samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa
yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak
daripadanya" ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian
luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau
menafsirkan "apa yang biasa tampak" itu dengan celak
dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari
Anas bin Malik. Dan penafsiran yang hampir sama lagi
diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, kadang-kadang
lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap
pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan
"perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata,
"(Yang dimaksud ialah) bagian wajah dan telapak
tangan." Dan penafsiran serupa juga diriwayatkan dari
Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari
lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.

Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak
secara darurat, misalnya karena dihembus angin atau
lainnya.1

Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman
Allah:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-isti orang mukmin, 'Hendaklah
mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab:
59)

Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab"
dalam ayat tersebut?

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan
kebalikan dari penafsirannya terhadap ayat pertama.
Mereka meriwayatkan dari sebagian tabi'in - Ubaidah
as-Salmani - bahwa beliau menafsirkan "mengulurkan
jilbab" itu dengan penafsiran praktis (dalam bentuk
peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau,
dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian
pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Qurazhi.

Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh
Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata,
"Hendaklah ia (wanita) menutup lubang (pangkal)
tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan mengulurkan
jilbab tersebut atasnya."

Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita
muslimah dilihat oleh lelaki asing kecuali ia
mengenakan kain di atas kerudungnya, dan ia
mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."2

Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan
pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak
tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah
menutupnya. Karena menurut saya, dalil-dalil pendapat
ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.

Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang
sependapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad
Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil
Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan mayoritas ulama
al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia,
Qarawiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari
ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.

Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulama
sekarang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar,
karena di kalangan ulama Mesir sendiri ada yang
menentangnya.

Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara
Teluk menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya
adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang
pendapat ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib
menutup mukanya. Dan diantara ulama terkenal yang
berpendapat demikian ialah ulama besar dan da'i
terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz
Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.

Adapun diantara ulama masa kini yang masih hidup yang
mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah
penulis kenamaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id
Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam
risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu'minu billaahi (Kepada
setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah) .

Disamping itu, masih terus saja bermunculan
risalah-risalah dan fatwa-fatwa dari waktu ke waktu
yang menganggap aib jika wanita membuka wajah. Mereka
menyeru kaum wanita dengan mengatasnamakan agama dan
iman agar mereka mengenakan cadar, dan menganjurkan
agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern" yang
ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern.
Barangkali mereka memasukkan saya kedalam kelompok
ulama seperti ini.

Jika dijumpai diantara wanita-wanita muslimah yang
merasa mantap dengan pendapat ini, dan menganggap
membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka
bagaimana kita akan mewajibkan kepadanya mengikuti
pendapat lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan
dengan nash?

Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan
pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan
fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu,
serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib
diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat
mengenai tidak bolehnya menganggap munkar terhadap
masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.

Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan
pendapat yang berbeda dengan pendapat kami - yaitu
pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih Islam yang
lapang - kemudian mencampakkan pendapat tersebut dan
tidak memberinya hak hidup, hanya semata-mata karena
berbeda dengan pendapat kami, berarti kami terjatuh
kedalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi
dan kami seru manusia untuk membebaskan diri
daripadanya.

Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak
menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya
menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi
membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia
mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang
akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih
hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas
dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan
tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan
khusus?

Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin
yang menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada
sumber-sumber tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini
dimaksudkan sebagai sanggahan terhadap putusan
pengadilan khusus yang bergengsi. Sementara kalau dia
menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat,
penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang
menyeluruh.

Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian
tulisan-tulisan ringan yang tergesa-gesa dan sembarang
yang membuatnya terjatuh ke dalam kesalahan sehingga
dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan
dikiaskannya dengan "pakaian renang" yang sama-sama
tidak memberi kebebasan pribadi.

Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang
mengharamkan memakai cadar bagi wanita secara umum,
kecuali hanya pada waktu ihram. Dalam hal ini mereka
hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib,
mustahab, dan jaiz.

Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli
fiqih yang berpendapat demikian, bahkan yang
memakruhkannya pun tidak ada. Maka saya sangat heran
kepada Ustadz Bahauddin yang mengecam sebagian ulama
al-Azhar yang mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai
telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, atau
sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan
pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Qur'an,
as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.

Kalau hal itu hanya sekadar mubah - sebagaimana
pendapat yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula
mustahab - maka merupakan hak bagi muslimah untuk
membiasakannya, dan tidak boleh bagi seseorang untuk
melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak
pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau
mengenakannya itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan
tidak membahayakan seseorang. Ada pepatah Mesir yang
menyindir orang yang bersikap demikian:

"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal
terhadapnya?"

Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak
perseorangan ini dan melindunginya.

Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah
yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar,
sementara diantara mahasiswi-mahasiswi di perguruan
tinggi itu ada yang mengenakan pakaian mini, tipis,
membentuk potongan tubuhnya yang dapat menimbulkan
fitnah (rangsangan), dan memakai bermacam-macam
make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena
dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian
yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup
bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan itu
diharamkan oleh syara' demikian menurut kesepakatan
kaum muslim.

Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang
pakaian yang seronok itu, sudah tentu akan didukung
oleh syara' dan undang-undang yang telah menetapkan
bahwa agama resmi negara adalah Islam, dan bahwa
hukum-hukum syariat Islam merupakan sumber pokok
perundang-undangan.

Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!

Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok
dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan
dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya?
Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan
serta caci maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang
berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang
tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?

Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan
sesudahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan
dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali
dengan pertolongan

Catatan kaki:
1 Lihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir,
Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan pada ad-Durrul
Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain.
2 Lihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222,
dan sumber-sumber terdahulu mengenai penafsiran
ayat tersebut.

Mata Uang

simbol mata uang dollar $ tidak diketahui berasal dari mana, namun kemungkingan berasal dari huruf U dan S (U.S)?


Untuk membuat pecahan $1 dan $100 dibutuhkan biaya yang sama yaitu 4,1 sen?

Bahwa sebelum uang kertas digunakan, Amerika menggunakan kulit rusa (buckskins)? Hingga sekarang orang mengenall istilah bucks.

Bahwa singkatan lb untuk pound berasal dari kata libra, setelah ditemukannya rasi bintang libra, karena dalam bahasa Latin libra adalah pound dan skala? Singkatan mata uang Pound Sterling juga berasal dari sini : L untuk Libra/lb.

Bahwa mata uang Italia lira juga berasal dari� libra? Karena hal ini maka dulu mata uang Inggris disebut pounds/shillings/pence, disingkat�� L/s/d (libra/solidus/denarius).

Bahwa google dapat mengkonversi mata uang� misalnya dengan mengetikkan� "100 US dollars in Indonesian Rupiah"?

Jika anda memiliki 10 trilyun rupiah dan menghabiskan 1000 rupiah setiap detik, dibutuhkan 317 tahun sebelum anda jatuh miskin?

Bahwa uang tidak tumbuh dari pohon?

uang tidak tumbuh dari pohon

Followers